Kamis, 01 Agustus 2013

Zakat Maal, Fitrah dan Fidyah

Tags



Syukur alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT. karena kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan sehingga bisa melaksanakan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan tahun 1434 H. yang kita akan sempurnakan dengan Zakat.

Saudaraku, yang dirahmati Allah SWT., bagaimana kabarnya? Kami berdoa semoga Saudara sekeluarga senantiasa berada dalam lindungan Allah juga mendapatkan limpahan karunia dan nikmat serta keberkahan dari Allah SWT. Aammiin

Kebiasaan umat Islam membayar Zakat Maal dan Fitrah pada malam terakhir Ramadan atau saat malam lebaran Idul Fitri itu merupakan hal yang baik, namun alangkah lebih baik dan bijak apabila di tunaikan lebih awal. Karena, sejak Ramadan pertama, Zakat Maal dan Fitrah serta Fidyah sudah bisa ditunaikan, di tempat−tempat yang telah disediakan. Tak perlu menunggu malam lebaran atau akhir bulan Ramadan.

Dengan pembayaran Zakat Maal dan Fitrah yang dilakukan lebih awal, akan mempermudah petugas zakat dalam melakukan pendataan dan distribusi zakat kepada masyarakat yang berhak menerima.

Selama ini masyarakat kita masih menganggap membayar Fitrah di malam terakhir Ramadan itu lebih afdhol, padahal di tunaikan di awal atau di akhhir nilainya sama. Karena yang dibayar adalah Zakat Fitrah yang memang wajib dikeluarkan saat Ramadan, sebelum Lebaran Idul Fitri untuk membersihkan diri.

Hal itu juga untuk memberi kesempatan kepada penerima zakat, agar bisa mempergunakan dana zakat yang menjadi haknya dengan sebaik−baiknya. Misalnya, dengan membelikan makanan, sehingga bisa dikonsumsi saat lebaran nanti, atau kebutuhan lainnya.

Saudaraku, Rumah Zakat mengajak kepada seluruh Muslim/Muslimah untuk menunaikan Zakat Maal & Fitrah, Fidyah, Infaq/Shodaqoh, Wakaf, dll melalui Rumah Zakat. Karena jangkauan penyalurannya lebih luas yaitu ke seluruh Wilayah di Indonesia, bahkan ke daerah yang sangat membutuhkan bantuan.

Adapun jumlah yang di tentukan oleh Rumah Zakat adalah sebagai berikut :

Saudara, bisa menunaikannya dengan melakukan transfer donasi via No. Rekening Nasional Rumah Zakat dibawah ini :
•    BCA : 094.3016.001 (an. Yayasan Rumah Zakat Indonesia)
•    Mandiri : 132 000 481 974 5 (an. Yayasan Rumah Zakat Indonesia)
•    BNI Syari'ah : 155 555 5589 (an. Yayasan Rumah Zakat Indonesia)

*Mohon Konfirmasi dari Saudara, jika sudah melakukan transfer dengan mengirimkan ; Nama Pentransfer_Jenis Donasi_Jumlah Donasi_No.HP ke email : wawan.hermawan@rumahzakat.org. Jika mengalami kesulitan bisa menghubungi +6285724762862.
 

Kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaannya terhadap Rumah Zakat, mohon maaf atas segala kekurangan. 


This Is The Newest Post


EmoticonEmoticon