Minggu, 08 April 2012

HUKUM ZAKAT DIBAYARKAN ORANG TUA

Tags

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Ustadz Kardita, ayah saya sering membayarkan zakat fitrah saya, memang saya belum menikah tapi saya sudah bekerja dan cukup mapan. Tetapi saya juga selalu bayar zakat sendiri karena merasa mampu. Jadi yang bernilai zakat itu zakat dari saya atau dari ayah saya ustadz? Terima kasih
Anisa, Semarang

Jawaban :
Sobat Anisa yang dirahmati Allah SWT, membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik kaya atau miskin, laki-laki dan perempuan, tua dan muda, merdeka atau hamba, untuk mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut syari’at agama Islam setelah mengerjakan puasa bulan Ramadhan pada setiap tahun.

Ukuran zakat fitrah adalah satu gantang (sha’) untuk setiap muzakki atau kira-kira 2,5 kg. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits yang disampaikan oleh Ibnu Umar ra: “Nabi saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum kepada kaum muslimin, laki-laki dan wanitanya, yang merdeka dan budak, anak kecil dan dewasa” (HR. Bukharidan Muslim).

Perlu diketahui bahwa zakat fitrah ini tidak diwajibkan bagi orang yang tidak mampu. Yang dimaksud mampu di sini adalah memiliki kelebihan satu sha’ makanan pokok dari kebutuhannya satu hari ‘Idul Fitri dan malamnya. Jadi, orang yang memiliki kelebihan satu sha’ makanan pokok dari kebutuhan sehari semalamnya, wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Adapun hamba sahaya dan anak kecil yang ditanggung nafkahnya, maka zakat fitrahnya wajib dibayarkan oleh orang yang bertanggung jawab menafkahinya. Demikian pula anak kecil yang dilahirkan meskipun beberapa menit sebelum shalat Idul Fitri, wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya oleh ayahnya.

Oleh karena itu, mengingat Saudari dikatagorikan orang yang sudah mampu, maka saudari wajib membayar zakat fitrah sesuai yang telah ditetapkan oleh agama kita. Sedangkan keinginan ayah Saudari untuk membayarkan zakat fitrah Saudari maka itu akan merupakan sedekah bagi beliau dan akan bernilai pahala di sisi Allah SWT, dan Allah SWT tidak akan menyia-nyiakan pahala bagi orang yang berbuat kebaikan, sebagaimana firmanNya: “Sesungguhnya Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang mengerjakan perbuatan yang baik” (QS. Al-Kahfi: 30).

Syeikh Muhammad Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- mengatakan: “Setiap orang, yang dirinya menjadi mukallaf (sudah dikenai hukum syariah padanya) agar menunaikan zakat fitrahnya sendiri. Tetapi jika ia seorang ayah, atau kakak tertua, atau suami, ingin mengeluarkan zakat untuk orang lain sedangkan ia rela maka hal itu tidaklah mengapa. Seperti itu juga pendapat yang diriwayatkan salaf mengenai masalah ini” (Fatawa Fi Ahkam al-Zakah (Kumpulan Fatwa Syeikh Muhammad Shalih al-Utsaimin), hal. 270).

Sobat Anisa yang budiman, mudah-mudahan penjelasan ini bermanfaat.

Wallahua’lam bi ash-shawab

Sumber :  www.rumahzakat.org

1 komentar so far

bolehkah kita orang udah nikah dizakatkan orang tua kita?


EmoticonEmoticon