Saudaraku yang
dimuliakan Allah SWT. Banyak yang bertanya tentang Dalil dari daging Qurban
yang dikornetkan, karena pada umumnya dimasyarakat kita daging Qurban itu
langsung dibagikan dan disembelih di dekat tempat tinggalnya sendiri sehingga
terasa langsung manfaatnya. Namun di bawah ini mudah-mudahan dapat menambah
wawasan kita sehingga dapat memahami mengapa Rumah Zakat mengkornetisasi daging
Qurban.
Saudaraku yang
berbahagia, Pengemasan daging Qurban dalam kaleng (kornetisasi) merupakan salah
satu upaya yang dilakukan untuk optimalisasi pelaksanaan Ibadah Qurban dalam
rangka menjamin agar daging Qurban lebih awet dan memiliki daya tahan yang
lebih lama.
Keuntungan lain
dari daging Qurban dikornetkan adalah daging tersebut dapat mencapai Masyarakat
dan tempat yang lebih luas lagi, bahkan sampai Daerah-Daerah pelosok yang sulit
dijangkau atau Daerah-Daerah bencana . Contoh tentang hal ini sebagaimana yang
telah dilakukan di beberapa Negara Islam, misalnya Saudi Arabia, yang telah
mengirim daging Qurban dikornetkan ke berbagai Negara muslim yang miskin di
seluruh Dunia atau lokasi-lokasi bencana yang memerlukan bantuan bahan makanan.
Hal ini
tidak akan dapat dilakukan apabila daging tersebut tidak dikornetkan.
Kornetisasi ini mempunyai landasan hukum yang jelas dan didukung oleh banyak
ulama. Adapun dalil yang memperbolehkan daging Qurban dikornetkan/diawetkan
adalah:
1.
Pada awalnya Rasulullah SAW. sempat melarang
para Sahabat untuk memakan daging Qurban setelah tiga hari, sebagaimana
digambarkan dalam Hadits Aisyah ra. ia berkata "Dahulu kami biasa mengasinkan daging udhhiyah (Qurban) sehingga
kami bawa ke Madinah, tiba-tiba Nabi saw bersabda: "Janganlah kalian menghabiskan daging Qurban kecuali dalam waktu
tiga hari" (HR. Bukhari dan
Muslim). Namun, setelah itu Rasulullah SAW. memperbolehkan untuk
menyimpan atau mengawetkan daging Qurban. Larangan ini bukan untuk
mengharamkan, melainkan agar banyak orang miskin yang mendapat bagian darinya
dalam rangka membantu kelangsungan hidup mereka akibat paceklik, hal ini
sebagaimana dijelaskan pada Hadits Salamah bin al-Akwa, berkata: Nabi SAW
bersabda, ”Siapa yang menyembelih Qurban
maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit. Tahun
berikutnya orang-orang bertanya: Ya Rasulullah apa kami harus berbuat seperti
tahun lalu? Nabi saw menjawab, ”Makanlah dan berikan kepada orang-orang dan
simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita
kekurangan akibat paceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka.”
2.
Hadits Jabir bin
Abdullah ra. berkata: “Dulu kami tak makan daging Qurban lebih dari tiga hari
di Mina, kemudian Nabi saw mengizinkan dalam sabdanya, ”Makanlah dan bekalilah dari daging Qurban.” Maka kami pun makan
dan berbekal. (HR. Bukhari dan Muslim).
3.
Sabda Nabi SAW. : "Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu
memakan daging Qurban di atas tiga hari." Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi SAW., bahwa mereka mempunyai
keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi SAW bersabda,"[Kalau begitu] makanlah, berikanlah, tahanlah, dan
simpanlah!" (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan, boleh tidaknya
menyimpan (iddikhar) daging Qurban,
bergantung pada 'illat (alasan
penetapan hukum), yaitu ada tidaknya hajat. Jika tidak ada hajat, tidak boleh
menyimpan. Jika ada hajat, boleh. Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata,"Larangan menyimpan daging Qurban
tidaklah di-nasakh (dihapus), melainkan karena ada suatu 'illat. Jika 'illat
itu hilang, larangan hilang. Jika illat itu ada lagi, maka larangan pun ada
lagi."
Saudaraku yang
budiman. Jadi, jelaslah bahwa menyimpan daging Qurban dengan cara
mengawetkannya, baik dengan dikornetkan, diasinkan, didendeng atau dengan cara
lainnya hukumnya boleh dilakukan, apalagi bila memiliki tujuan dan manfaat
khusus, seperti kepraktisan untuk didistribusikan ke daerah yang sangat
membutuhkan atau daerah bencana.
Namun, yang
perlu diperhatikan adalah daging Qurban yang dikornetkan tersebut harus
dipotong atau disembelih pada saat Hari Raya Idul Adha maupun hari Tasyrik.
Meskipun pemanfaatannya bisa dilakukan di luar hari-hari tersebut. Jika
penyembelihan melampaui batas tersebut, Qurbannya tidak sah, sehingga daging
kornet pun hanya dianggap daging kalengan biasa, bukan pelaksanaan ibadah
Qurban, dalilnya adalah sabda Nabi SAW: "Setiap sudut kota Makkah adalah tempat
penyembelihan dan setiap hari-hari Tasyriq adalah [waktu] penyembelihan."
(HR Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Thabrani, dan Daruquthni). (Syaikh Al-Albani
berkata,"Hadis ini sahih." Lihat Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir, 2/834).
Imam Syafi'i dalam Al-Umm 2/222 berkata,"Jika matahari telah terbenam pada
akhir hari-hari tasyriq [tanggal 13 Zulhijjah], lalu seseorang menyembelih
Qurbannya, maka Qurbannya tidak sah."
Pendapat ini
sesuai dengan pendapat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR
(HC). KH Ma’ruf Amin, yang mengungkapkan bahwa daging Qurban boleh
dikornetkan untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar. “Pada era modern ini, daging Qurban itu jumlahnya banyak sekali.
Sehingga tidak bisa dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan pada saat
berlangsungnya Hari Raya Idul Adha saja. Oleh karena itu, supaya daging Qurban
awet dan tidak mubazir boleh dikemas dalam bentuk kornet atau didendeng,
sehingga bisa diberikan kepada orang yang membutuhkan pada hari lain,” “Terkait dengan larangan menyimpan daging
Qurban lebih dari tiga hari, hal tersebut harus disesuaikan dengan konteks
keadaannya.Namun hal yang perlu diperhatikan, daging Qurban yang dikornetkan
tersebut harus dipotong atau disembelih pada saat Hari Raya Idul Adha maupun
hari Tasyriq”.
Saudaraku, mudah-mudahan
penjelasan yang disampaikan bisa bermanfaat dan mengingatkan kita untuk lebih
mengoptimalkan Ibadah Qurban Saudaraku.
Wallahu A’lam Bi Ash-Shawab
sumber : www.rumahzakat.org
EmoticonEmoticon